BAB I PENDAHULUAN Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang focus kegiatannya adalah memberikan pembiayaan. Adda dua hal yang membuat pegadaian menjadi suatu bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank. Pertama, transaksi pembiayaan yang diberikan oleh pegadaian mirip dengan pinjaman melalui kredit bank, namun diatur secara terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan dengan pengaturan mengenai pinjaman meminjam biasa. Kedua, usaha pegadaian di Indonesia secara legal dimonopoli oleh suatu badan usaha saja, yaitu Perum Pegadaian. Secara umum, tujuan ideal Perum Pegadaian adalah penyediaan dana dengan prosedur sederhana kepada masyarakat luas terutama kalangan menengah ke bawah untuk berbagai tujuan, seperti konsumsi produksi dan lain sebagainya. Keberadaan Perum Pegadaian juga diharapkan dapat menekan munculnya lebaga keuangan non formal yang cenderung merugikan masyarakat seperti praktik ijon, pegadaian gelap, bank gelap, rentenir, dll.
Comments
Post a Comment